UM Sumatera Barat Dukung Kebijakan PP Muhammadiyah Larang PTMA Beri Gelar Profesor Kehormatan

Diterbitkan Pada

14 Apr 2025

Kategori

News

UM Sumatera Barat Dukung Kebijakan PP Muhammadiyah Larang PTMA Beri Gelar Profesor Kehormatan

Humas UM Sumatera Barat – Baru-baru ini Lembaga Pendidikan Tinggi di Persyarikatan Muhammadiyah yang dikenal dengan PTMA (Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah) diminta tidak mengobral pemberian gelar professor kehormatan. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat pengukuhan Rektor Universitas Purwokerto (UMP) Jebul Suroso sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keperawatan di Auditorium Ukhuwah Islamiah UMP, Banyumas Jawa Tengah, Kamis.

“Pesan kami dari PP Muhammadiyah, PTMA jangan ikut-ikutan kasih gelar professor kehormatan. Karena professor itu melekat dengan profesi dan institusinya, itu jabatan,” tutur beliau.

Meskipun belum ada surat keputusan terkait hal tersebut, namun beliau berharap pesan itu dianggap sebagai perintah Ketua Umum PP Muhammadiyah demi marwah dan kekuatan PTMA. Beliau juga menyebut, saat ini PTMA telah memiliki 431 profesor setelah dikukuhkannya Jebul Suroso sebagai guru besar. “Bertambahnya guru besar harus berdampak signifikan bagi kualitas keunggulan dan peran starategis perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah,”sebutnya.

Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, Dr. Riki Saputra, M.A, Senin (14/4) memberikan tanggapan positif dan menilai pelarangan pemberian gelar profesor kehormatan oleh PTMA merupakan keputusan yang logis untuk menjaga kredibilitas akademik di Indonesia dan tidak terjebak dalam pemberian gelar yang bersifat politis atau pragmatis.

Beliau menuturkan, professor kehormatan atau sering juga dikenal dengan Honoris Causa merupakan gelar yang diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa atau berprestasi luar biasa di bidang tertentu. Gelar ini diberikan tanpa harus menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut. Namun beliau juga mencontohkan bahwa proses yang ditempuh untuk meraih gelar professor tidaklah mudah hingga bisa meraih gelar akademik tertinggi tersebut.

“Kami sangat mendukung arahan dari PP Muhammadiyah ini. UM Sumatera Barat selalu berupaya menjaga standar akademik yang tinggi dan memastikan bahwa gelar yang diberikan benar-benar memiliki dasar keilmuan yang jelas,” papar beliau.

Lebih lanjut, beliau berharap agar keputusan ini menjadi momentum bagi PTMA lainnya untuk semakin memperketat persyaratan dalam pemberian gelar akademik. beliau percaya bahwa dengan standar yang lebih tinggi, Muhammadiyah dapat terus menjadi salah satu pilar utama dalam pendidikan tinggi di Indonesia dan bersinergi dalam upaya menjaga marwah akademik serta menjadi teladan bagi intitusi pendidikan lainnya. (tia)

 

 

 #AHD2025 #LLDIKTIWilayahX #DiktisaintekBerdampak #KampusBerdampak #HumasPTS #AnugerahHumasDiktisaintek

Bagikan Berita

Kontak

Hubungi kami melalui alamat, email, atau telepon.

Alamat Kampus

Kampus Padang

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah Padang, 25172

Kampus Bukittinggi

Jl. By Pass Aur Kuning, Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, 26131

Kampus Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 12 (area Koto Nan Ampek), Koto Nan IV, Kota Payakumbuh, 26219

Lokasi Kami

Temukan Kami di Peta

Kunjungi lokasi kampus kami dengan mudah melalui peta interaktif di bawah ini.