Prodi Hukum Keluarga Islam Gelar Seminar Nasional ; Bahas Isu-Isu Kontemporer

Diterbitkan Pada

22 Des 2022

Kategori

News

Prodi Hukum Keluarga Islam Gelar Seminar Nasional ; Bahas Isu-Isu Kontemporer

Humas UM Sumatera Barat - Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumatera Barat)kembali melaksanakan seminar nasional dengan mengangkat tema Isu-Isu Kontemporer Hukum Keluarga Islam. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 19 Desember 2022 di Hall B Convention Center Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif kampus I UM Sumatera Barat.

Seminar Nasional dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Agama Islam UM Sumatera Barat Dr. Firdaus,.M.H.I dengan menghadirkan narasumber eksternal dan internal yang berkompeten dibidang Hukum Keluarga Islam yaitu Dr. Desi Asmaret, M.Ag sebagai Kenote Spaeaker. Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau Palembang dan Dr. Desminar, MA Dosen Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam UM Sumatera Barat.

Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UM Sumatera Barat  Dr. Syaflin Halim, MA dalam sambutannya menyampaikan pentingnya materi ini diangkat agar mahasiswa Hukum Keluarga Islam  peka terhadap persoalan baru terutama tentang perubahan aturan tentang perkawinan dan perjuangan berat bagi penggiat Hukum Keluarga Islam agar Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Istruksi Presiden bisa beralih menjadi Undang-Undang.

Seminar Nasional tersebut dikuti oleh Dosen dan seluruh Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UM Sumatera Barat, dan juga turut hadir undangan perwakilan mahasiswa HIMA Hukum Keluarga Islam dari berbagai PTKIN dan PTKIS di Sumatera Barat. Pemateri dalam menyampaikan materi dapat memantik perhatian dari peserta seminar dibuktikan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan baik secara luring maupun daring, namun karena dibatasi oleh waktu peserta hanya diperkenankan bertanya untuk beberapa penanya saja.

Materi yang disampaikan para narasumber  di antaranya terkait dengan batas usia perkawinan yang tercantum dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini tujuan untuk mencegah perkawinan pada usia dini, dan agar lebih matang disaat melangsungkan perkawinan.

Namun menariknya seperti yang disampaikan oleh Doni Dermawan dengan ditambahnya batasan minimal usia bagi perempuan menjadi 19 tahun yang sebelumnya 16 tahun, malah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama semakin meningkat yang sebagian besar permohonan tersebut dikarenakan hamil di luar nikah. Ini membuktikan bahwa solusi untuk mencegah pernikahan pada usia dini bukan menambah batasan usia tapi yang lebih penting adanya pendidikan Agama di rumah tangga oleh orang tua tentang urgensi dari pernikahan.

Seminar tersebut diringi dengan kegiatan lomba menulis arikel tingkat Nasional  yang terhimpun sebanyak 13 artikel dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia termasuk artikel mahasiswa dari Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UM Sumatera Barat yang terpilih menjadi artikel terbaik.

***
Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru Ayo Bergabung Bersama Fanpage UM Sumatera Barat 

Ikuti Juga Twitter UM Sumatera Barat  

***

Bagikan Berita

Kontak

Hubungi kami melalui alamat, email, atau telepon.

Alamat Kampus

Kampus Padang

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah Padang, 25172

Kampus Bukittinggi

Jl. By Pass Aur Kuning, Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, 26131

Kampus Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 12 (area Koto Nan Ampek), Koto Nan IV, Kota Payakumbuh, 26219

Lokasi Kami

Temukan Kami di Peta

Kunjungi lokasi kampus kami dengan mudah melalui peta interaktif di bawah ini.