LuHak Fakultas Hukum UM Sumatera Barat Desak Pemerintah Tolak Revisi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Diterbitkan Pada

30 Jan 2023

Kategori

News

LuHak Fakultas Hukum UM Sumatera Barat Desak Pemerintah Tolak Revisi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Humas UM Sumatera Barat – Lembaga Hukum dan Anti Korupsi (LuHak) Fakultas Hukum Universitas Muhahammadiyah (UM) Sumatera Barat menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme dalam negara hukum yang menghendaki adanya pembatasan terhadap masa jabatan penguasa.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa menganeliasi dimensi demokrasi di level desa. Suksesi dan regenerasi (penggantian) kepemimpinan akan terhambat, sehingga menihilkan sosok kades potensial dan kapabel,” tegas Raju Moh Hazmi, LuHak Fakultas Hukum UM Sumatera Barat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).

Di samping itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun juga dinilai akan semakin menyuburkan praktik banal korupsi di tingkat desa. Dengan adanya rentang waktu yang lama terhadap kekuasaan, maka potensi kesewenangan itu akan semakin tinggi pula.

Atas pertimbangan tersebut, LuHak Fakultas Hukum UM Sumatera Barat-pun mendesak presiden dan DPR untuk menolak tuntuan revisi ikhwal perpanjangan masa jabatan kepala desa di dalam pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa menjadi 9 tahun.

“Mendesak presiden dan DPR untuk lebih fokus pada upaya pembenahan dan penataan terhadap pemerintahan desa, sehingga menghambat bahkan memberantas potensi korupsi serta memperbaiki dimensi demokrasi pada level desa,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, LuHak Fakultas Hukum UM Sumatera Barat juga mendesak pihak yang tergabung dalam asosiasi pemerintahan desa untuk menghentikan kampanye wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, sehingga agar lebih fokus untuk meningkatkan iklim demokratiasi dan perbaikan tata kelola desa secara struktural dan kelembagaan.

Beberapa waktu lalu, tepatnya 17 Januari 2023 ribuan kepala desa yang terafiliasi dalam beberapa asosiasi kepala desa nasional mendesak agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Para Kades tersebut menilai masa jabatan 6 tahun tidak cukup melakukan pembenahan terhadap tata kelola desa. Selain waktu yang disediakan dianggap tidak efektif dan “mepet”, masa jabatan 6 tahun menjadi batu sandungan ketika hendak merealisasikan pekerjaan kades terpilih paska pemilihan kepala desa (pilkades).

(peb)

***
Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru Ayo Bergabung Bersama Fanpage UM Sumatera Barat 

Ikuti Juga Twitter UM Sumatera Barat  

***

  

Bagikan Berita

Kontak

Hubungi kami melalui alamat, email, atau telepon.

Alamat Kampus

Kampus Padang

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah Padang, 25172

Kampus Bukittinggi

Jl. By Pass Aur Kuning, Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, 26131

Kampus Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 12 (area Koto Nan Ampek), Koto Nan IV, Kota Payakumbuh, 26219

Lokasi Kami

Temukan Kami di Peta

Kunjungi lokasi kampus kami dengan mudah melalui peta interaktif di bawah ini.