LPIM UMSB Gelar Webinar Bahas Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Covid-19

Diterbitkan Pada

20 Mei 2020

Kategori

Seminar

LPIM UMSB Gelar Webinar Bahas Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Covid-19

[HUMAS-UMSB] Lembaga Pengkajian al-Islam dan Kemuhammadyah (LPIM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat adakan Webinar yang mengambil tema “Zakat Fitrah di tengah Pandemi Covid 19”, Rabu (20/5). 

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2020 pukul 13.00 WIB s.d 15.00 WIB via aplikasi Zoom, seperti ditutur oleh Ketua LPIM UM-Sumatera Barat Dr. Ahmad Lahmi, MA. Beberapa catatan penting dari webinar mengenai zakat fitrah tersebut adalah bahwa semua Muslim wajib  membayar zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah tidak menjadi pupus meskipun ditengah pandemic covid 19 ini. 

LPIM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat menghadirkan narasumber Dr. Mursal, M.Ag (Wakil Rektor II UM-Sumbar), yang merupakan salah satu pakar ekonomi Islam, sementara kagiatan tersebut dimoderatori oleh Rosdialena, MA dosen BPI UM-Sumatera Barat dan diikuti oleh dosen, karyawan, mahasiswa, dan alumni.

Justru semakin penting dilaksanakan mengingat banyak masayarakat yang sangat membutuhkan, jumlahnya pun kini lebih meningkat. Zakat fitrah secara hakikat berguna sebagai ajang saling berbagi kepada sesama terutama orang miskin. Karena berbagi tersebut terdapat keberkahan disamping menumbuhkan rasa peduli tidak saja secara pisik tetapi juga ruhani dimana orang-orang yang kelaparan jiwa mereka rapuh sehingga mereka mudah terjerembab ke dalam kekafiran, tambahnya.  

Sebagaimana disampaikan oleh narasumber bahwa “Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim. Zakat fitrah mengikat setiap orang terlepas ia miskin atau kaya raya. Karena zakat fitrah terkait dengan jiwa dimana tidak dipersyaratkan seseorang menunggu kaya sebagaimana kewajiban pada zakat mal (zakat harta)”. Zakat fitrah dapat menggunakan makanan pokok sesuai kebiasaan masyarakat setempat, juga menggunakan uang sesuai harga kebutuhan pokok yang dapat langsung diberikan kapada masyarakat miskin atau melalui lembaga badan amil yang ada.

Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ makanan pokok yang setera 3,5 liter atau 2,7 kilo gram makanan pokok setiap individu Muslim sesuai dengan apa yang mereka makan setiap harinya. Jelas Beliau (Humas UMSB Padang)

 

Bagikan Berita

Kontak

Hubungi kami melalui alamat, email, atau telepon.

Alamat Kampus

Kampus Padang

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah Padang, 25172

Kampus Bukittinggi

Jl. By Pass Aur Kuning, Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, 26131

Kampus Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 12 (area Koto Nan Ampek), Koto Nan IV, Kota Payakumbuh, 26219

Lokasi Kami

Temukan Kami di Peta

Kunjungi lokasi kampus kami dengan mudah melalui peta interaktif di bawah ini.