Fakultas Hukum UM Sumbar Sosialiasi TPKS Ke Bapas Bukittinggi

Diterbitkan Pada

16 Sep 2022

Kategori

Sosialisasi

Fakultas Hukum UM Sumbar Sosialiasi TPKS Ke Bapas Bukittinggi

 

HUMAS UM SUMBAR – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat lakukan sosialisasi ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas II Bukittinggi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kerjasama antara Fakultas Hukum UM Sumatera Barat dengan BAPAS Kelas II Bukittinggi yang dilakukan pada 30 Agustus 2022.

Sosialisasi ini dilaksanakandi Bapas Bukittinggi yang dihadiri langsung oleh Kepala BAPAS dan warga binaan Lapas Bukittinggi.

Elfiandi, Amd.IP., SH., MH selaku Kepala Bapas Bukittinggi menyampaikan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warga binaan terutama saat reintegrasi dalam masyarakat nantinya. Beliau berpesan agar sosialisasi ini diikuti dengan serius dan sungguh-sungguh mengingat prospeknya yang besar. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Fakultas Hukum UM Sumbar telah meluangkan waktu memberikan sosialisasi ini, tuturnya.

Dr. Sukmareni, SH., MH Dosen Senior di Fakultas Hukum UM Sumatera Barat, bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi yang mengangkat tema  “Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.

Dalam materinya beliau menyampaikan, undang-undang No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang disahkan pada tanggal 09 Mei 2022 merupakan aturan baru yang memuat beberapa hal yang baru tentang kekerasaan seksual yang perlu diektahui  dan dipahami oleh semua masyarakat disamping aparat penegak hukum,ujarnya.

“Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yang sedang dilakukan pembinaan kepribadian, juga memerlukan informasi tentang aturan-aturan yang baru salah satunya tentang kekerasan seksual, sehingga setelah kembali ke masyarakat diharapkan mereka sudah memahami apa saja kriteria tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang yang baru  ini,” kata ahli hukum pidana tersebut.

Kekerasan seksual cenderung terjadi diruang privat bukan publik sehingga terkadang sulit untuk melakukan pembuktian terhadap kejadian tersebut. Oleh karenanya, diharapkan dengan perluasan rumusan saksi dapat membantu korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan. Juga diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah hadir sebagai landasan hukum baru untuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual”, tutup beliau.

Dari tempat berbeda Dekan Fakultas Hukum UM Sumatera Barat Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH menyampaikan, rangkaian kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut kerjasama kedua lembaga yang akan berlanjut mulai tanggal 12 sampai dengan 15 September 2022.

-Riyan-

Bagikan Berita

Kontak

Hubungi kami melalui alamat, email, atau telepon.

Alamat Kampus

Kampus Padang

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah Padang, 25172

Kampus Bukittinggi

Jl. By Pass Aur Kuning, Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, 26131

Kampus Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 12 (area Koto Nan Ampek), Koto Nan IV, Kota Payakumbuh, 26219

Lokasi Kami

Temukan Kami di Peta

Kunjungi lokasi kampus kami dengan mudah melalui peta interaktif di bawah ini.